

Selanjutnya mereka menyebutkan rumah jenis 36 yang diputuskan oleh pemerintah itu sebenarnya tetap jauh dibanding standard rumah di negara-negara tetangga.





Disinggung perihal keberadaan rumah jenis 21, arsitek itu menyebutkan karenanya ada UU PKP dengan cara automatis rumah yang dibawah jenis 36 tak di bangun serta tak memperoleh sarana pertolongan subdidi dari pemerintah. Untuk menjangkau rumah jenis 36 itu arsitek mempersilakan konsumen untuk menentukan rumah yang ada di lapangan.
Lihat juga Desain Rumah Type 36.